PP IKAHI Sampaikan 7 Pandangan Strategis soal RUU Reforma Agraria di DPR RI

JAKARTA —JACKTVNews .co id || Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA). Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalam forum tersebut, PP IKAHI menyampaikan tujuh pandangan strategis terkait penyusunan RUU PRA, terutama menyangkut kewenangan mengadili, hukum acara, pembuktian, hingga kesiapan sistem peradilan dalam menangani sengketa agraria.

Delegasi PP IKAHI dipimpin langsung Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus pusat.

Prof. Yanto mengapresiasi inisiatif DPR RI dalam mendorong pembentukan RUU PRA sebagai bagian dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Namun, PP IKAHI menegaskan bahwa organisasi profesi hakim tersebut memfokuskan pandangannya pada aspek kewenangan peradilan, hukum acara, serta kesiapan sistem peradilan.

“Kami hadir di sini bukan untuk menilai aspek kebijakan redistribusi tanah atau keberpihakan politik agraria yang menjadi ranah DPR dan Pemerintah. Kehadiran kami untuk memastikan ketika RUU ini disahkan, ia dapat berjalan harmonis dengan hukum acara dan tidak menimbulkan kerumitan baru di benteng terakhir pencari keadilan, yaitu peradilan,” tegas Prof. Yanto.

Tolak Pengadilan Khusus Agraria

Salah satu poin utama yang disampaikan PP IKAHI adalah penolakan terhadap wacana pembentukan Pengadilan Khusus Agraria.

Menurut PP IKAHI, penyelesaian sengketa agraria tidak serta-merta membutuhkan pembentukan lembaga peradilan baru. Struktur peradilan yang ada saat ini dinilai masih dapat menangani berbagai dimensi sengketa agraria.

Pengadilan Negeri (PN) memiliki kewenangan dalam perkara keperdataan, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani aspek keabsahan administratif.

Karena itu, PP IKAHI mendorong pemerintah dan DPR RI lebih mengutamakan penguatan kapasitas hakim melalui sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang.

Mahkamah Agung RI sejak 2024 telah melakukan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang.

“PP IKAHI mendorong penguatan kapasitas hakim bersertifikasi daripada membentuk lembaga pengadilan khusus baru yang berpotensi menambah beban kelembagaan,” ujar Prof. Yanto.

PP IKAHI menilai persoalan utama sengketa agraria bukan semata-mata karena kurangnya kompetensi hakim, melainkan adanya fragmentasi proses ketika satu objek sengketa memiliki dimensi perdata, tata usaha negara, hingga pidana secara bersamaan.

Dorong Konsistensi Yurisprudensi

Dalam RDPU tersebut, PP IKAHI juga memaparkan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang dinilai penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Di antaranya Yurisprudensi Nomor 783 K/Sip/1973 mengenai perlindungan terhadap penguasa fisik tanah beriktikad baik melalui prinsip rechtsverwerking, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 terkait perlindungan pembeli beriktikad baik, serta Yurisprudensi Nomor 154 PK/TUN/2010 mengenai mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan sebelum perkara sertipikat diproses di PTUN.

PP IKAHI juga menyinggung upaya Mahkamah Agung meminimalisasi potensi tumpang tindih kewenangan antara peradilan perdata dan PTUN melalui SEMA hasil Rapat Pleno Kamar.

Dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Kamar Perdata MA menegaskan hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertipikat, tetapi dapat menyatakan sertipikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Kamar TUN memberikan pengecualian terhadap tenggat waktu gugatan 90 hari apabila persoalan kepemilikan tanah telah diputus secara inkrah oleh pengadilan perdata.

Sertipikat HGU Bukan Bukti Mutlak

Persoalan lain yang menjadi perhatian PP IKAHI adalah sengketa antara masyarakat adat dan korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

PP IKAHI mengingatkan bahwa legalitas formal tidak boleh menghilangkan pertimbangan terhadap keadilan substantif.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam konteks pembuktian, PP IKAHI menegaskan sertipikat HGU maupun sertipikat elektronik tidak dapat diposisikan sebagai bukti yang mutlak dan tidak terbantahkan.

Hakim tetap perlu menilai bukti formal bersama fakta sosial, termasuk keterangan tokoh adat, riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun, serta hasil pemeriksaan setempat atau descente.

Pandangan tersebut, menurut PP IKAHI, sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA Nomor 2503 K/Pdt/2017 mengenai hak tanah adat masyarakat Malibela/Klawalu di Papua serta Putusan MA Nomor 1350 K/Pdt/2018 mengenai pengakuan terhadap keputusan lembaga adat setempat.

PP IKAHI Dorong PERMA Eksekusi Lahan

PP IKAHI juga menyoroti persoalan eksekusi lahan yang selama ini kerap mengalami hambatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, PP IKAHI merekomendasikan agar pedoman eksekusi yang saat ini mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 40 Tahun 2019 ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

PERMA tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka eksekusi yang lebih terstruktur, mulai dari pemetaan sosial, mediasi pra-eksekusi, hingga koordinasi lintas lembaga yang melibatkan pengadilan, kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait reforma agraria.

Digitalisasi Sertipikat Tak Menghilangkan Independensi Hakim

PP IKAHI turut memberikan perhatian terhadap perkembangan sertipikat tanah elektronik.

Menurut PP IKAHI, sertipikat elektronik memang memiliki kedudukan hukum yang diakui setara dengan dokumen fisik. Namun, digitalisasi tidak serta-merta menjadikan sertipikat tersebut sebagai alat bukti yang bersifat mutlak.

Dokumen konvensional seperti girik dan Letter C tetap dapat memiliki relevansi dalam proses persidangan, khususnya sebagai petunjuk mengenai riwayat penguasaan fisik tanah.

Karena itu, PP IKAHI meminta agar RUU PRA tidak membentuk hierarki pembuktian yang terlalu kaku. Independensi hakim dalam menilai seluruh alat bukti secara holistik dan berdasarkan kondisi konkret setiap perkara harus tetap dijamin.

Menutup pemaparannya, PP IKAHI menegaskan akan terus mengawal serta terlibat aktif dalam pembahasan lanjutan RUU Reforma Agraria bersama DPR RI.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi reforma agraria yang mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat dan petani yang selama ini berhadapan dengan kompleksitas sengketa pertanahan.

(Zac)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PP IKAHI Sampaikan 7 Pandangan Strategis soal RUU Reforma Agraria di DPR RI
  • PP IKAHI Sampaikan 7 Pandangan Strategis soal RUU Reforma Agraria di DPR RI
  • PP IKAHI Sampaikan 7 Pandangan Strategis soal RUU Reforma Agraria di DPR RI
  • PP IKAHI Sampaikan 7 Pandangan Strategis soal RUU Reforma Agraria di DPR RI
  • PP IKAHI Sampaikan 7 Pandangan Strategis soal RUU Reforma Agraria di DPR RI
  • PP IKAHI Sampaikan 7 Pandangan Strategis soal RUU Reforma Agraria di DPR RI

Posting Komentar