MA Siapkan Pedoman AI untuk Hakim, Syamsul Ma’arif Dorong Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan
JAKARTA || JACKTV NEWS co.id — Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., mendorong para hakim dan aparatur peradilan untuk memanfaatkan kesempatan pengembangan pendidikan guna meningkatkan kapasitas menghadapi perkembangan dunia peradilan yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan Syamsul saat menjadi pemateri dalam PERISAI Badilum Episode 18, Senin (28/9/2026). Ia membawakan materi bertajuk “Beasiswa sebagai Investasi untuk Meningkatkan Kualitas Aparatur Peradilan.”
Menurut Syamsul, tantangan yang dihadapi hakim dan aparatur peradilan saat ini berbeda dengan kondisi lima hingga sepuluh tahun sebelumnya. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi harus terus dilakukan.
Ia menyebut pengembangan kapasitas tersebut sejalan dengan blueprint dan rencana strategis MA, khususnya dalam meningkatkan kesempatan pengembangan diri melalui pendidikan dan pelatihan agar aparatur peradilan mampu bekerja secara profesional sekaligus menjaga integritas.
Sejumlah bidang yang dinilai perlu dipersiapkan antara lain digitalisasi peradilan, kecerdasan artifisial (AI), perlindungan data dan bukti elektronik, sengketa komersial lintas batas, hukum komersial internasional, arbitrase dan mediasi internasional, kepailitan, serta perkembangan hukum dan teknologi.
Syamsul menekankan bahwa perkembangan teknologi harus diikuti pemahaman yang memadai, termasuk mengenai batas penggunaan AI dalam proses peradilan.
“Tidak boleh satu perkara didasarkan kepada pendapat AI, yang tahu tentang keadilan atau tidak itu adalah hakim. AI tidak tahu apa itu keadilan,” tegas Syamsul.
Syamsul juga menyoroti pentingnya penguasaan kompetensi multidisiplin dan wawasan internasional bagi aparatur peradilan.
Menurutnya, meningkatnya sengketa lintas negara dan perkembangan sistem peradilan komersial internasional menuntut penguasaan bahasa Inggris serta pemahaman terhadap berbagai tradisi hukum.
Bidang yang perlu diperkuat antara lain cyber law, hukum dan teknologi, kekayaan intelektual, persaingan usaha, hukum lingkungan, international commercial law, kepailitan, financial technology, hingga perkembangan aset digital.
“Bagi hakim, kita juga perlu diperkuat analisa multidisiplin. Kurikulum yang dulu tidak cukup untuk memberikan bekal kepada hakim kita untuk menyelesaikan sengketa yang terbaru,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan dibagikan kembali kepada lingkungan kerja. Dengan demikian, kesempatan beasiswa tidak hanya memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga mendukung pengembangan kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul menekankan pentingnya minat dalam menentukan bidang studi untuk pendidikan lanjutan.
Berdasarkan pengalamannya menempuh pendidikan S2 dan S3 di Kanada, ia menyebut statement of interest perlu disusun secara jelas agar peserta memiliki arah selama menjalani pendidikan.
“Kalau Anda tahu minat sejak awal akan lebih mudah. Kalau Anda minat di situ, maka kemudian gampang untuk membuat statement of interest, membuat proposal itu menjadi mudah,” ujarnya.
Menurut Syamsul, minat seseorang dapat dilihat dari rekam jejak akademik maupun profesional, termasuk sertifikasi, prestasi pendidikan, serta tulisan yang pernah dipublikasikan dalam jurnal.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan di luar negeri memiliki tantangan nonakademis, seperti jauh dari keluarga, tuntutan akademik, dan lingkungan baru. Karena itu, kesiapan dan kejelasan tujuan sejak awal menjadi faktor penting.
Pembahasan mengenai AI turut menjadi perhatian dalam sesi diskusi. Syamsul mengungkapkan bahwa pimpinan MA telah membentuk kelompok kerja (pokja) artificial intelligence yang salah satu mandatnya menyiapkan pedoman pemanfaatan AI bagi hakim dan aparatur peradilan.
Pembentukan pokja tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan kesepakatan para Ketua MA di kawasan Asia melalui Council of ASEAN Chief Justices (CACJ).
Syamsul menjelaskan, sejumlah negara telah memiliki pedoman pemanfaatan AI bagi hakim, termasuk mengenai penggunaan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Ia menegaskan, hakim tidak dapat menyerahkan penulisan pertimbangan perkara kepada AI. Penggunaan AI untuk membaca maupun memperoleh referensi tetap harus disertai pemeriksaan dan kehati-hatian.
MA, lanjut Syamsul, juga telah menguji kemampuan AI dalam membuat ringkasan putusan. Dari sekitar 40 putusan perkara perdata yang diuji, hasil ringkasan AI dibandingkan dengan putusan aslinya.
“Akurasinya masih belum maksimal. Kalau tidak salah masih ada sekitar 30 persen benar apa yang ditulis oleh AI dengan apa yang ditulis dalam pertimbangan putusan,” ungkapnya.
Atas hasil tersebut, Syamsul menilai hakim untuk sementara belum dapat mendasarkan pertimbangannya pada ringkasan putusan yang dibuat AI.
Menurutnya, pengembangan pedoman serta kajian lebih lanjut tetap diperlukan agar pemanfaatan AI di lingkungan peradilan dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.
Di akhir sesi, Syamsul kembali mendorong para hakim dan aparatur peradilan untuk memanfaatkan kesempatan pengembangan pendidikan yang tersedia. Peningkatan kapasitas dinilai penting untuk menghadapi perkembangan hukum dan teknologi yang semakin dinamis.
(Redaksi)
Posting Komentar