Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang
JAWA TENGAH, | JACKTV NEWS .co.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri Jawa Tengah.
Melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kemnaker melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan, terdiri atas enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian dokumen ketenagakerjaan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga kondisi faktual di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus berjalan seiring dengan penguatan pelindungan bagi pekerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan Norma Kerja, mayoritas perusahaan dinilai telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja, seperti dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, masih ditemukan sejumlah catatan, terutama terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Meski demikian, Kemnaker masih mendorong peningkatan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada identifikasi pelanggaran, tetapi diarahkan untuk memastikan adanya perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pelaksanaannya menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” tegas Ismail.
Biro Humas Kemnaker
Posting Komentar