Kejagung Terima Rp1 Triliun dari PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung
JAKARTA, JACKTVNews.co.id — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan secara sukarela uang senilai lebih dari Rp1 triliun dari PT PSMI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026. Adapun uang yang diserahkan PT PSMI terdiri atas Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun serta USD166.000.
Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, Tim Penyidik JAM PIDSUS menitipkan uang tersebut pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum tersebut terdapat kondisi operasional dan keuangan yang dihadapi PT PSMI. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu serta kebutuhan belanja operasional perusahaan.
Penyidik Periksa 47 Saksi dan Tiga Ahli
Dalam rangka mengonstruksikan perkara, Tim Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak 47 orang saksi dan tiga orang ahli telah diperiksa.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara serta menerima penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI melalui VRL selaku pihak perusahaan.
Uang tersebut kemudian disita oleh Tim Penyidik dan telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Selain itu, penyidik telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk penghitungan kerugian keuangan negara, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan ekspose bersama ahli.
Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan
Perkara tersebut bermula dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT INHUTANI V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu.
Areal yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar 32.375 hektare.
Selanjutnya, pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT INHUTANI V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42.
Kerja sama tersebut disebut bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penyidik menduga tindakan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT INHUTANI V telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Barang Bukti Akan Dikelola Badan Pemulihan Aset
Dalam waktu dekat, Penyidik JAM PIDSUS akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan serta pengelolaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti berjalan secara clean and clear, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional PT PSMI.
Penyidik juga akan membuka Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan serta pengelolaan accounting melalui Himbara.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menegaskan, penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses penindakan.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Saiful.
(Redaksi)
Posting Komentar