Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 27,3 Miliar
JAKARTA || JACKTVNEWS co.id.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, berhasil menggagalkan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas (balpres) dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 27,359 miliar.
Pengungkapan tersebut, merupakan hasil dari empat penindakan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2025 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/09), Menteri Keuangan Suahasil Nazara, menegaskan penindakan ini untuk melindungi pasar dalam negeri.
"Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras disubsidi masuk, itu sebenarnya merusak pasar kita," tegasnya.
Modus Ammonium Chloride
Penindakan pertama menyasar 15 kontainer di Tanjung Perak pada 19 Agustus 2025. Dokumen pemberitahuan menyebut barang sebagai ammonium chloride 412,5 ton.
Namun hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium Bea Cukai Tanjung Perak menemukan isinya adalah 300,45 ton beras dan 211,9 ton garam senilai Rp 7,253 miliar.
Kasus serupa ditemukan pada 7 September 2025 di Bogor. Sebanyak 15 kontainer diberitahukan sebagai garam kimia industri, padahal berisi 420.000 kg garam pangan.
Dari pengembangan di gudang, petugas kembali mengamankan 194.900 kg beras dan 225.400 kg garam.
Ribuan Bale Balpres di Selat Malaka dan Priok
Selain sembako, Bea Cukai juga menindak 1.435 bale pakaian bekas.
Penindakan dilakukan pada 14 Agustus 2025 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Sumatera Utara dengan barang bukti 430 bale dan 4 karung, serta pada 17 September 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 8 kontainer.
Dari pengembangan rute Pontianak - Tanjung Priok, ditemukan lagi 1 kontainer tambahan.
Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyebut modus pelaku adalah misdeclaration concealment and physical similarity serta cover-up loading, saat penyusunan barang.
Seluruh barang bukti kini diamankan dan proses hukum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kementan, Badan Karantina, Polri, dan Perum BULOG untuk pemberantasan impor ilegal.
Adolf Hutabarat
JACKTV. NEWS
Posting Komentar