OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online, Blokir 557 Ribu Rekening



JACKTV. NEWS - Jakarta (15 /7/2026) 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online.

 Langkah ini dilakukan dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital", digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Forum ini dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam forum, disampaikan Deklarasi langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi,  menegaskan tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.

Friderica menambahkan, transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir.

Ia mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. 

Menurutnya, dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya menjadi kewajiban regulasi.

“Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tambah Friderica.

Sebagai bentuk kolaborasi nyata, Friderica  mencontohkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening, yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp 200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah perkembangan digital.

Dengan sinergi OJK, Komdigi, dan industri perbankan, diharapkan ekosistem keuangan digital Indonesia dapat semakin aman dan terpercaya dari ancaman scam dan judi online.

Adolf  Manumpak 
JACKTV. NEWS
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online, Blokir 557 Ribu Rekening
  • OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online, Blokir 557 Ribu Rekening
  • OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online, Blokir 557 Ribu Rekening
  • OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online, Blokir 557 Ribu Rekening
  • OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online, Blokir 557 Ribu Rekening
  • OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online, Blokir 557 Ribu Rekening

Posting Komentar