OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030 untuk Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Industri
JACKTV.NEWSco.id - DENPASAR (2/10/2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK, luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030, sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan.
Roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran RP3I 2026-2030, dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri perbankan di Bali.
Friderica dalam sambutannya menyampaikan bahwa industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis.
Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang sangat cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat.
Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia saat ini tetap terjaga dan berperan besar dalam mendorong perekonomian nasional meski di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global.
Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy) sementara rasio kecukupan modal atau CAR masih solid di 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan dan pelindungan konsumen, termasuk agenda pembangunan berkelanjutan.
"Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun," katanya.
Menurut Dian, RP3I juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Arah pengembangan dalam RP3I 2026-2030 dijabarkan melalui lima prioritas strategis:
Penguatan Kelembagaan dan Integritas
Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.
Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital
Mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
Perdalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi*
Memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking-Open Finance.
Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan*
Memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif
Mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi RP3I 2026-2030 didukung oleh empat enablers sebagai fondasi pendukung, yaitu Ekosistem Ekonomi Pendukung serta Kesiapan Data, Teknologi, dan Infrastruktur Digital.
Adolf Hutabarat.
JACKTV. NEWS
Posting Komentar