Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
BEKASI, | JACKTVNEWS.CO.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Menaker mendorong asosiasi perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kemnaker mengenai kebutuhan tenaga kerja yang tersedia di masing-masing sektor usaha. Kemnaker, kata dia, siap memfasilitasi pelatihan secara gratis bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas.
Setelah peserta menyelesaikan pelatihan, perusahaan mitra diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk bekerja sesuai kompetensi yang dimiliki.
“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.
Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut nantinya dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas.
Pusat pengembangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta sekaligus memberikan gambaran kepada perusahaan mengenai berbagai bentuk penyesuaian lingkungan kerja yang diperlukan bagi pekerja penyandang disabilitas.
Menurut Yassierli, dukungan perusahaan tidak berhenti pada proses rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan tersedianya lingkungan kerja yang kondusif serta melakukan penyesuaian yang dibutuhkan agar pekerja penyandang disabilitas dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” ujarnya.
Yassierli menegaskan, penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi bagi perusahaan sekaligus mengembangkan karier.
“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar
Menaker juga mengingatkan dunia usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli.
Selain mendorong keterlibatan perusahaan, Menaker meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di daerah memperkuat koordinasi dalam melakukan pemetaan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar program pelatihan yang diberikan dapat disesuaikan dengan potensi dan kompetensi peserta sekaligus kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha.
Melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, Disnaker, ULD, dan penyandang disabilitas, Kemnaker mendorong terciptanya pasar kerja yang semakin inklusif serta membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan mengembangkan karier.
Reporter Ika
Biro Humas Kemnaker
Posting Komentar