BRIN Siapkan Riset Kolaboratif untuk Perkuat RUU Jabatan Hakim
JAKARTA, JACKTV NEWS.co.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan komitmennya memperkuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim melalui riset kolaboratif bersama Mahkamah Agung (MA) dan kalangan akademisi.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Nawawi, S.E., M.A., Ph.D., saat menutup Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”, Rabu (30/9/2026).
Seminar yang digelar secara hybrid itu diikuti sekitar 210 peserta secara luring dan 80 peserta daring. Peserta berasal dari kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga hakim.
Dalam sambutannya, Nawawi menyampaikan dua langkah utama sebagai tindak lanjut hasil seminar.
Pertama, BRIN akan merumuskan berbagai gagasan, masukan, dan poin strategis yang muncul selama diskusi menjadi dokumen rekomendasi formal.
Dokumen tersebut akan disusun oleh Tim Pusat Riset Hukum BRIN yang dikoordinasikan Dr. Ismail Rumadan, M.H., untuk kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Kedua, BRIN akan melanjutkan riset mengenai regulasi dan kedudukan jabatan hakim secara berkelanjutan.
BRIN berencana memanfaatkan Program PRIMA, yang diluncurkan pada akhir Agustus 2026, untuk membangun riset kolaboratif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung dan perguruan tinggi.
Kerja sama tersebut antara lain melibatkan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) dan perguruan tinggi lainnya untuk mengkaji secara akademis penataan regulasi serta kedudukan jabatan hakim di Indonesia.
Nawawi menekankan pentingnya kebijakan publik yang disusun berdasarkan hasil riset yang teruji atau evidence-based policy.
Ia berharap hasil riset kolaboratif BRIN, MA, dan akademisi tidak hanya menjadi publikasi ilmiah, tetapi juga dapat menjadi bahan rujukan bagi Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam merumuskan regulasi terkait jabatan hakim.
Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan regulasi serta mendukung independensi peradilan di Indonesia.
Posting Komentar