Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
JAKARTA | JACTVNEWS .co.id Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Adapun dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NAH, dari Perum Perhutani, dan WMR, dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan informasi yang relevan guna membuat perkara menjadi terang serta mendukung kelengkapan proses hukum selanjutnya.
Jakarta, 28 September 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Posting Komentar