KPK Perkuat Integritas Hakim dan ASN di Wilayah Hukum PT Denpasar
DENPASAR, BALI || JACKTVNews .co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan integritas hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan melalui kegiatan Diseminasi Antikorupsi yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan bertajuk “Penguatan Integritas Hakim dan ASN di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar” tersebut menghadirkan Pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi mengenai Kepemimpinan Berintegritas kepada jajaran hakim dan ASN di wilayah hukum PT Denpasar.
Dalam pemaparannya, Ibnu menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi penting bagi kehormatan, kewibawaan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menurutnya, kualitas putusan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan ketepatan penerapan hukum, tetapi juga ditentukan oleh integritas orang-orang yang menjalankan seluruh proses peradilan.
“Setiap pimpinan adalah role model bagi bawahannya. Pemimpin harus menjadi teladan moral, teladan keutamaan, dan contoh dalam mengambil kebijakan,” demikian pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kepemimpinan Menentukan Budaya Integritas
Ibnu menjelaskan bahwa kepemimpinan memiliki posisi penting dalam membentuk budaya organisasi. Sikap pimpinan dapat menentukan apakah lingkungan kerja bersikap tegas terhadap penyimpangan atau justru membiarkan pelanggaran berkembang menjadi kebiasaan.
Karena itu, pimpinan lembaga peradilan dituntut mampu menjadi teladan dalam menjalankan nilai-nilai etika dan integritas, termasuk ketika menghadapi potensi konflik kepentingan maupun tekanan dari pihak luar.
Dalam diseminasi tersebut, sejumlah risiko yang dapat mengancam integritas lembaga peradilan turut menjadi perhatian. Di antaranya makelar perkara, intervensi terhadap putusan, gratifikasi yang tidak dikelola secara tepat, konflik kepentingan yang tidak dideklarasikan, hingga gaya hidup konsumtif yang tidak sejalan dengan kemampuan penghasilan secara wajar.
Titik rawan penyimpangan dapat terjadi sejak tahap prapersidangan, persidangan, hingga pengambilan putusan.
Pada tahap prapersidangan, risiko dapat muncul dalam bentuk pengaturan komposisi majelis maupun pendekatan melalui perantara. Dalam proses persidangan, potensi penyimpangan antara lain berkaitan dengan manipulasi bukti atau konflik kepentingan. Sementara pada tahap pengambilan putusan, independensi hakim dapat menghadapi risiko berupa suap, gratifikasi tersembunyi, maupun intervensi dari pihak luar.
Gratifikasi Menjadi Perhatian
Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut. Gratifikasi memiliki cakupan luas, antara lain pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, maupun berbagai fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan melalui sarana elektronik maupun nonelektronik.
Gratifikasi perlu mendapat perhatian apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.
Aparatur peradilan juga diingatkan agar tidak menggunakan berbagai alasan untuk membenarkan penerimaan pemberian, seperti menganggapnya sekadar tanda terima kasih, tradisi, hadiah sukarela, pemberian dalam jumlah kecil, atau pemberian yang dianggap tidak memengaruhi keputusan.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi pada kondisi tertentu dapat berkaitan dengan jabatan dan menjadi sarana “tanam budi”. Suap ditandai adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima, sedangkan pemerasan mengandung permintaan sepihak yang disertai penyalahgunaan kekuasaan atau unsur paksaan.
Untuk menjaga batas etik, hakim dan aparatur peradilan diingatkan terhadap empat prinsip larangan, yakni tidak menerima suap, tidak menerima komisi atau uang balas jasa, tidak menerima hadiah yang tidak wajar, serta tidak menerima jamuan yang mewah dan berlebihan.
Empat Pilar Penguatan Integritas
Penguatan integritas organisasi, lanjut materi tersebut, perlu ditopang oleh empat pilar.
Pertama, kepemimpinan nyata, yaitu kemampuan pemimpin menerjemahkan nilai etika ke dalam tindakan konkret, menyelaraskan perkataan dengan perbuatan, serta memberikan arah yang jelas ketika menghadapi persoalan etik.
Kedua, pengawasan terpadu melalui observasi aktif, pemantauan kinerja, dan audit internal secara berkala. Pengawasan tidak semata-mata dimaksudkan untuk mencari kesalahan, tetapi juga membangun akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Ketiga, objektivitas kerja, khususnya melalui pengelolaan konflik kepentingan secara terbuka. Setiap potensi konflik kepentingan perlu dideklarasikan agar kebijakan dan keputusan tetap didasarkan pada fakta, hukum, serta kepentingan organisasi.
Keempat, sistem pengaman organisasi, yang mencakup aturan tertulis, kode etik, pedoman perilaku, mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman, serta perlindungan terhadap pelapor.
Melalui kegiatan Diseminasi Antikorupsi tersebut, hakim dan ASN di wilayah hukum PT Denpasar diharapkan semakin memahami bahwa integritas harus diwujudkan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas.
Integritas, dalam konteks tersebut, tidak hanya diuji ketika seseorang berada dalam pengawasan, tetapi juga ketika tidak ada pihak lain yang melihat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam membangun lembaga peradilan yang bersih, independen, profesional, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Sebab, kualitas peradilan tidak hanya tercermin dari putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari integritas para hakim dan aparatur yang menjalankan proses peradilan.
Posting Komentar