Kasus Tata Kelola Nikel, PT CNI Serahkan Rp401,65 Miliar ke Penyidik JAM PIDSUS


JAKARTA, JACKTV News ||  – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2017 hingga 2020.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyerahan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan untuk mengonstruksikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Penyidikan juga didukung dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI serta sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2017 hingga 2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan telah memiliki rekomendasi ekspor.

Dalam prosesnya, pihak PT CNI diduga bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen. Kondisi tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Pihak PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan kegiatan ekspor nikel secara ilegal. Perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

BPKP RI menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp401.653.737.469,69.

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69.

Dana tersebut telah dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkasnya
(Ida)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Tata Kelola Nikel, PT CNI Serahkan Rp401,65 Miliar ke Penyidik JAM PIDSUS
  • Kasus Tata Kelola Nikel, PT CNI Serahkan Rp401,65 Miliar ke Penyidik JAM PIDSUS
  • Kasus Tata Kelola Nikel, PT CNI Serahkan Rp401,65 Miliar ke Penyidik JAM PIDSUS
  • Kasus Tata Kelola Nikel, PT CNI Serahkan Rp401,65 Miliar ke Penyidik JAM PIDSUS
  • Kasus Tata Kelola Nikel, PT CNI Serahkan Rp401,65 Miliar ke Penyidik JAM PIDSUS
  • Kasus Tata Kelola Nikel, PT CNI Serahkan Rp401,65 Miliar ke Penyidik JAM PIDSUS

Posting Komentar