DJSN Serap Aspirasi Serikat Buruh, Dorong Penguatan Mutu dan Keberlanjutan Program JKN
JACKTV. NEWS JAKARTA (15/9/2026) -
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), gelar audiensi dengan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk menyerap aspirasi terkait penguatan mutu dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Royanto Purba, ini berlangsung pada 13 September 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta.
Audiensi ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat DPP KSBSI Nomor 8.409/Eks/DPP KSBSI/VIII/2026, dan Surat DPP KSBSI Nomor 8.409/Eks/DPP KSBSI/VIII/2026, tanggal 18 Agustus 2026, perihal, Revisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait pengembangan JKN.
Tiga isu utama yang disorot, adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG), dan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP).
Terkait KRIS, SP/SB menyoroti pentingnya perhatian terhadap transformasi kelas rawat inap serta kesiapan fasilitas kesehatan agar sesuai dengan standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Isu kapasitas tempat tidur rumah sakit, variasi kesiapan infrastruktur di berbagai wilayah, hingga kebutuhan penyesuaian fasilitas juga menjadi catatan.
Untuk sistem IDRG, SP/SB mendorong adanya penguatan komunikasi dan keterbukaan informasi mengenai sistem pembayaran pelayanan kesehatan.
Hal ini agar pemangku kepentingan, memiliki pemahaman yang sama terkait arah kebijakan pembiayaan, efisiensi pelayanan, dan peningkatan mutu layanan kepada peserta.
Sementara pada RBKP, SP/SB menekankan pentingnya kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kompetensi tenaga medis, dukungan alat kesehatan, serta sistem digital yang mampu mendukung proses rujukan secara efektif.
Implementasi sistem rujukan diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat akses pelayanan bagi peserta.
DJSN, secara resmi menerima seluruh pandangan yang disampaikan.
Royanto Purba, menyatakan aspirasi dari SP/SB akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan, bersama data, hasil pemantauan dan evaluasi.
"Penyempurnaan kebijakan JKN perlu dilakukan secara hati-hati, terukur, berbasis bukti, dan mempertimbangkan kesiapan implementasi.
Setiap perubahan kebijakan perlu disertai dengan komunikasi publik yang memadai serta tahapan implementasi yang memberikan kepastian bagi peserta, pemberi kerja, fasilitas kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya," ujar Royanto Purba.
Ia juga menegaskan, pengembangan kebijakan JKN harus menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu pelayanan, kemudahan dan keadilan akses peserta, kesiapan fasilitas kesehatan, efektivitas pembiayaan, serta keberlanjutan dan ketahanan Program JKN.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden, DJSN berkomitmen terus menjalankan fungsi perumusan kebijakan umum, sinkronisasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SJSN.
Hasilnya akan disampaikan kepada Presiden berupa pengawasan dan rekomendasi.
Adolf Hutabarat
JACKTV. NEWS
Posting Komentar