13 Bangunan di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara, Dirjenpas Perintahkan Penertiban
JAKARTA, | JACKTVNEWS.co.id – Temuan bangunan yang disebut menyerupai “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30/9/2026
terus menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area sekitar Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa hingga pendingin ruangan. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan yang secara fisik menyerupai rumah atau hunian.
Temuan itu kemudian mendapat penjelasan dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bangunan tersebut disebut merupakan rumah dinas dan mess pegawai, bukan fasilitas khusus bagi warga binaan.
Namun, persoalan muncul terkait status asetnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut terdapat 16 unit rumah dinas di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN.
Sementara 13 bangunan lainnya belum tercatat sebagai Barang Milik Negara dan berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung. Status administrasi, sumber dana pembangunan, serta pemanfaatan bangunan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Informasi dari pihak Lapas Cibinong menyebut sebagian bangunan dibangun secara swakelola pada 2023 dan kemudian digunakan sebagai rumah dinas pegawai. Namun, persoalan administrasi dan pencatatan asetnya menjadi bagian yang kini diperiksa pemerintah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dirjenpas Mashudi memerintahkan jajarannya untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah juga masih melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul pembangunan serta status aset dari 13 bangunan tersebut.
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. DPR mendorong adanya audit terhadap aset dan infrastruktur pemasyarakatan, tidak hanya di Lapas Cibinong tetapi juga di lapas dan rutan lainnya.
Dengan demikian, persoalan bangunan di Lapas Cibinong saat ini bukan hanya menyangkut bentuk dan fasilitas bangunan, tetapi juga status aset, legalitas pembangunan, sumber pembiayaan, serta pemanfaatannya. Pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dan tanggung jawab administratifnya.
Reporter : Jauhari
Posting Komentar