Satgas PASTI Hentikan YWWSDC Dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal




JACKTV. NEWS - JAKARTA (31/8/2026) - 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hentikan kegiatan 2 entitas, yaitu YWWSDC dan RTHAE, terkait dugaan penawaran investasi ilegal aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat, ungkap Hudiyanto, di Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal, jakarta (31/8/2026). 

Penghentian ini dilakukan pada Minggu (30/8/2026), setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan kedua entitas tersebut.

"Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK," Tutur Satgas PASTI dalam siaran persnya.

Profil Pelanggaran YWWSDC dan RTHAE

YWWSDC, mengaku sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Platform ini menawarkan skema trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital.

Berdasarkan hasil verifikasi, YWWSDC, tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD. 
Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan BKPM. 

Selain itu, situs web dan aplikasi yang digunakan tidak terdaftar, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di Kementerian Komdigi. 

Satgas, juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan/URL dengan tampilan serupa yang diduga terkait YWWSDC.

RTHAE

RTHAE, menawarkan investasi aset kripto melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. 

Penawaran dilakukan melalui penjualan perdana token yang diklaim akan listing di bursa, dengan janji dana akan dikembalikan jika tidak jadi listing.

Hasil verifikasi menunjukkan RTHAE, tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, dan kegiatan usahanya tidak sesuai izin BKPM. 

Website/aplikasi RTHAE juga tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.

Tindak Lanjut dan Imbauan

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs/URL terkait. 

Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pidana lebih lanjut.

Satgas PASTI, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengaku "sedang mengurus izin OJK". 

Masyarakat juga diminta memahami legalitas, karakteristik, manfaat, dan risiko produk sebelum berinvestasi.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, dapat segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157, email `sipasd@ojk.go.id`, atau website `sipasd.ojk.go.id`. 

Korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di `iaasc.ojk.go.id` untuk pemblokiran rekening pelaku.

Adolf Hutabarat 
JACKTV. NEWS
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Satgas PASTI Hentikan YWWSDC Dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
  • Satgas PASTI Hentikan YWWSDC Dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
  • Satgas PASTI Hentikan YWWSDC Dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
  • Satgas PASTI Hentikan YWWSDC Dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
  • Satgas PASTI Hentikan YWWSDC Dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
  • Satgas PASTI Hentikan YWWSDC Dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Posting Komentar