OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Capai Rp 139 Miliar Hingga Agustus 2020




JACKTV.NEWS - JAKARTA (31/8/2026) 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus perketat pengawasan di sektor Pasar Modal. 

Kurun waktu Periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2020, OJK tetapkan 1.277 sanksi administratif, kepada berbagai pihak, karena melanggar ketentuan peraturan dan tidak patuh dalam pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus firmansyah, dalam siaran pers SP-161 yang dirilis 31 Agustus 2020, menyebutkan, total sanksi tersebut terdiri dari sanksi berupa denda, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan larangan.

Rincian Sanksi

Dari 1.277 sanksi itu, rinciannya dibagi menjadi dua kategori besar:

Pelanggaran Ketentuan Pasar Modal: 69 sanksi
OJK menjatuhkan 53 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp 75,939 miliar. 

Selain itu ada 8 peringatan tertulis, 3 pembekuan kegiatan usaha, 1 larangan, dan 4 pencabutan izin usaha.

Sanksi ini dikenakan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Penanggung Jawab, Manajer Investasi, dan pihak terkait lainnya.

Beberapa emiten dan perusahaan publik yang dikenai sanksi denda antara lain: 

PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Bayan Resources Tbk, PT Multipolar Tbk, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, PT Erajaya Swasembada Tbk, PT Bank Mayapada Internasional Tbk, PT Bank Capital Indonesia Tbk, dan 11 emiten lainnya.

Pelanggaran Kepatuhan Pelaporan: 1.208 sanksi
Untuk keterlambatan dan ketidakpatuhan penyampaian laporan, OJK menjatuhkan 1.194 sanksi administratif berupa denda senilai Rp 63,027 miliar dan 309 peringatan tertulis.

OJK mencatat 87% dari total sanksi administratif berasal dari keterlambatan penyampaian laporan. Akibatnya, pelaku usaha dikenai denda total Rp 243,335 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Selain itu, ada 91 sanksi karena tidak menyampaikan laporan dengan total denda Rp 76,677 juta, serta 209 sanksi dan 178 peringatan karena laporan tidak sesuai ketentuan dengan denda Rp 1,82 miliar.

Tegaskan Komitmen Penegakan

OJK tegaskan, akan terus menindak tegas, setiap pelanggaran agar tercipta industri Pasar Modal yang sehat, transparan, dan memberikan perlindungan kepada investor.

"Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepatuhan seluruh pihak di industri Pasar Modal," tulis OJK dalam siaran pers tersebut.

Adolf Hutabarat
JACKTV.NEWS
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Capai Rp 139 Miliar Hingga Agustus 2020
  • OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Capai Rp 139 Miliar Hingga Agustus 2020
  • OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Capai Rp 139 Miliar Hingga Agustus 2020
  • OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Capai Rp 139 Miliar Hingga Agustus 2020
  • OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Capai Rp 139 Miliar Hingga Agustus 2020
  • OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Capai Rp 139 Miliar Hingga Agustus 2020

Posting Komentar