Komjak RI Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA


JAKARTA – JACKTVNEWS || Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.

Koordinasi yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) itu dipimpin Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, dan diterima langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Komjak RI menyampaikan berbagai langkah pengawasan yang telah dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip negara hukum, transparan, profesional, dan akuntabel.

Komjak RI menjelaskan telah membentuk Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU atas nama FA melalui rapat pleno. Selain itu, Komjak RI juga menunjuk unsur komisi sebagai perwakilan dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik di lingkungan Kejaksaan.

Upaya pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung untuk memeriksa FA. Langkah tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai perkembangan pemeriksaan sekaligus memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif.

Komjak RI menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara independen, objektif, dan profesional mengingat FA pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Karena itu, transparansi dalam setiap tahapan proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, Komjak RI mendorong penguatan pengawasan internal maupun eksternal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU agar proses penegakan hukum berlangsung akuntabel, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komjak RI juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara melalui pemberitaan media massa dan media daring. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Dalam koordinasi itu, Komjak RI turut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, terutama pada perkara yang menjadi perhatian publik. Komjak RI berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat memperkuat sistem pengawasan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, tanpa intervensi, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

Komjak RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional sesuai mandat peraturan perundang-undangan guna menjaga integritas aparat penegak hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
(Zac)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Komjak RI Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA
  • Komjak RI Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA
  • Komjak RI Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA
  • Komjak RI Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA
  • Komjak RI Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA
  • Komjak RI Koordinasi dengan Kemenko Polkam Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA

Posting Komentar