Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026


JAKARTA —JACKTVNews || Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. DPR menargetkan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang. Target tersebut disampaikan seiring dimulainya kembali pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Untuk mengejar target tersebut, Komisi III akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat. Forum tersebut melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.

Habiburokhman menyebut RDPU dapat digelar sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan RUU tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri memiliki sejumlah persoalan substantif yang harus dikaji secara hati-hati. Salah satunya adalah bagaimana memperkuat mekanisme asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Komisi III menilai keseimbangan antara kepentingan negara untuk mengembalikan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap kepastian hukum serta hak masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Selain itu, sejumlah masukan yang muncul dalam RDPU menyentuh persoalan objek perampasan, tindak pidana asal, standar pembuktian, mekanisme hukum acara, pengelolaan aset, hingga kemungkinan pembentukan lembaga atau badan pengelola aset hasil perampasan.

RUU Perampasan Aset juga masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai RUU usul inisiatif DPR. Badan Legislasi DPR menegaskan bahwa informasi mengenai RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 tidak benar.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Pemerintah pun menunggu proses pembahasan lebih lanjut di DPR.

Komisi III menilai RUU ini berbeda dengan sejumlah regulasi yang sebelumnya dibahas karena konsep perampasan aset merupakan kerangka hukum baru yang membutuhkan kajian mendalam. Karena itu, DPR berupaya memperkaya substansi melalui masukan publik sebelum memasuki tahapan pembahasan dan pengesahan.

Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana, sekaligus memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi dengan tetap memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
(Husain)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026
  • Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026
  • Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026
  • Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026
  • Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026
  • Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026

Posting Komentar