Gagasan Empat Tujuan Hukum: Kebenaran, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan


JAKARTA —JACKTVNews ||  Gagasan mengenai tujuan hukum kembali menjadi perhatian dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sebuah catatan akademik yang ditulis Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dikemukakan gagasan bahwa tujuan hukum tidak hanya mencakup keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, tetapi juga kebenaran.

Gagasan tersebut disampaikan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung senior pada Kamar Pidana Mahkamah Agung. Menurut gagasan itu, kebenaran ditempatkan sebagai tujuan pertama karena menjadi dasar bagi tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Catatan tersebut ditulis dalam rangka memperingati HUT ke-81 Mahkamah Agung yang diperingati pada 19 Agustus 2026 dengan tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur.”

Achmad menjelaskan, selama ini teori tujuan hukum yang banyak dikenal dalam pendidikan hukum Indonesia mengacu pada pemikiran Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ketiga nilai tersebut, menurut Radbruch, memiliki hubungan yang tidak selalu harmonis. Dalam praktik peradilan, hakim dapat menghadapi situasi ketika kepastian hukum berhadapan dengan rasa keadilan atau ketika penerapan suatu ketentuan hukum harus mempertimbangkan kemanfaatannya bagi masyarakat.

Namun, menurut gagasan Surya Jaya, terdapat satu aspek yang mendahului ketiga tujuan tersebut, yakni kebenaran.

“Kebenaran” dipandang sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu putusan benar-benar dapat menghasilkan keadilan, memberikan kepastian, dan menghadirkan kemanfaatan.

Dalam catatan tersebut, Achmad mengaitkan gagasan itu dengan sejumlah ayat Al-Qur'an yang menempatkan al-haqq atau kebenaran sebagai nilai penting dalam penetapan hukum.

Salah satunya terdapat dalam QS Shad ayat 26 yang memerintahkan Nabi Dawud untuk memberikan keputusan di antara manusia berdasarkan kebenaran dan tidak mengikuti hawa nafsu.

Selain itu, QS An-Nisa ayat 135 memerintahkan orang beriman menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, termasuk ketika berhadapan dengan kepentingan diri sendiri, orang tua, maupun kerabat.

Menurut Achmad, rangkaian nilai tersebut menunjukkan adanya hubungan erat antara kebenaran dan keadilan. Keadilan tidak dapat ditegakkan apabila fakta yang menjadi dasar pengambilan keputusan tidak terlebih dahulu ditemukan dan ditetapkan secara benar.

Kebenaran sebagai Fondasi

Dalam perspektif hukum, gagasan tersebut kemudian diuji melalui tiga tujuan hukum yang selama ini dikenal.

Pertama, keadilan membutuhkan kebenaran. Hakim tidak mungkin memberikan hak kepada pihak yang berhak apabila fakta mengenai suatu perkara tidak diketahui secara benar.

Kedua, kepastian hukum juga membutuhkan kebenaran. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memang harus dihormati, tetapi sistem hukum tetap menyediakan mekanisme untuk mengoreksi putusan dalam kondisi tertentu, antara lain melalui peninjauan kembali.

Ketiga, kemanfaatan juga bergantung pada kebenaran. Putusan yang keliru terhadap orang yang tidak melakukan suatu perbuatan, misalnya, tidak akan menghasilkan manfaat bagi masyarakat karena pelaku sebenarnya tetap berada di luar jangkauan hukum.

Dengan demikian, kebenaran diposisikan bukan sebagai pesaing keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, melainkan sebagai fondasi bagi ketiganya.

Tantangan Peradilan di Era Digital

Gagasan mengenai kebenaran sebagai tujuan hukum juga dinilai semakin relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan.

Peradilan saat ini menghadapi tantangan berupa penyebaran disinformasi, manipulasi informasi, serta kemungkinan rekayasa suara dan gambar menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Dalam kondisi tersebut, kemampuan aparat penegak hukum dan hakim untuk menguji fakta menjadi semakin penting. Proses hukum tidak cukup hanya menghasilkan dokumen perkara yang lengkap secara administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa fakta yang menjadi dasar putusan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hukum acara pidana, orientasi terhadap pencarian kebenaran sebenarnya telah dikenal melalui konsep kebenaran materiil. Sistem pembuktian juga mensyaratkan adanya alat bukti yang sah serta keyakinan hakim sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.

Perkembangan hukum acara pidana nasional juga menghadirkan tantangan baru seiring semakin luasnya bentuk alat bukti dan berkembangnya teknologi.

Karena itu, penegakan hukum dituntut tidak hanya memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menjaga agar proses pencarian fakta tidak kehilangan arah.

Implikasi bagi Aparat Penegak Hukum

Gagasan empat tujuan hukum tersebut memiliki konsekuensi praktis bagi seluruh aparat penegak hukum.

Bagi penyidik dan penuntut umum, pencarian kebenaran berarti perkara tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan target tertentu. Fakta dan alat bukti harus menjadi dasar utama dalam membangun konstruksi perkara.

Bagi advokat, pembelaan terhadap kepentingan klien tetap harus dilakukan secara profesional tanpa mengubah proses hukum menjadi ruang untuk membangun kepalsuan.

Sementara bagi hakim, pencarian kebenaran menuntut kecermatan dalam menilai fakta, alat bukti, serta seluruh keadaan yang terungkap dalam persidangan.

Dalam konteks Mahkamah Agung, persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana judex juris memastikan penerapan hukum oleh judex facti didasarkan pada pertimbangan yang memadai.

Bagian dari Diskursus Akademik

Achmad menegaskan bahwa gagasan empat tujuan hukum tersebut merupakan pandangan akademik pribadi dan layak ditempatkan sebagai bahan diskursus, baik di lingkungan akademik maupun dalam praktik peradilan.

Gagasan itu tidak dimaksudkan untuk meniadakan teori tujuan hukum yang telah berkembang sebelumnya, melainkan menawarkan perspektif tambahan dengan menempatkan kebenaran sebagai unsur yang mendasari keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung dengan tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur” dinilai menjadi momentum untuk kembali membicarakan nilai-nilai fundamental yang harus menjadi landasan lembaga peradilan.

Dalam pandangan tersebut, keluhuran peradilan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan penerapan aturan hukum, tetapi juga oleh kesetiaan terhadap kebenaran dalam menemukan fakta dan mengambil keputusan.

Achmad menyebut tulisan tersebut merupakan catatan atas gagasan Prof. Surya Jaya yang telah disampaikan dalam berbagai forum akademik, khususnya dalam perkuliahan program doktor di sejumlah perguruan tinggi.

Ia berharap gagasan tersebut dapat diuji, dikritisi, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus ilmu hukum maupun praktik peradilan.

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Catatan: Tulisan tersebut merupakan pandangan akademik pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Mahkamah Agung.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gagasan Empat Tujuan Hukum: Kebenaran, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
  • Gagasan Empat Tujuan Hukum: Kebenaran, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
  • Gagasan Empat Tujuan Hukum: Kebenaran, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
  • Gagasan Empat Tujuan Hukum: Kebenaran, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
  • Gagasan Empat Tujuan Hukum: Kebenaran, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
  • Gagasan Empat Tujuan Hukum: Kebenaran, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Posting Komentar