Aset Keuangan Syariah Nasional Tembus Rp 3.131 Triliun, OJK: Tumbuh 8,56% dan Tertinggi Sepanjang Sejarah
JACKTV. NEWS - JAKARTA (6/8/2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 pada 6 Agustus 2026.
Laporan ini menjadi acuan strategis untuk melihat ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, LPKSI 2025 menunjukkan kinerja positif industri keuangan syariah di tengah dinamika ekonomi global. Capaian ini didukung implementasi kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan dan penguatan regulasi pasca UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan industri keuangan syariah nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,” ujar Friderica.
Di tengah fragmentasi perdagangan global dan ketidakpastian geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga. Pada 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11%, naik dari 5,03% pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini menjadi fondasi kuat bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional.
Aset tembus rekor tertinggi
Total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun* atau tumbuh 8,56% yoy.
Angka ini sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.
Rinciannya:
- Perbankan syariah: Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92% yoy
- Pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham: Rp1.875,25 triliun, tumbuh 8,18% yoy
- IKNB Syariah - PPDP*: Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59% yoy
- IKNB Syariah - PVML*: Rp124,51 triliun, tumbuh 10,29% yoy
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan terus mengawal pengembangan industri syariah melalui regulasi, roadmap sektoral, dan kebijakan penguatan daya saing.
Menurut Dian, pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, dan mendorong penyusunan kebijakan yang terintegrasi. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.
LPKSI diterbitkan secara berkala setiap tahun untuk menyajikan informasi komprehensif mengenai perkembangan, tantangan, peluang, serta arah kebijakan industri keuangan syariah. OJK menargetkan laporan ini menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat ekosistem keuangan syari'ah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.
Adolf Hutabarat
JACKTV. NEWS

Posting Komentar