Ribuan Tenaga SPPG Terdampak Penghentian MBG, Advokat Desak Kepastian Hukum.
JAKARTA – JACKTV NEWS co.id Kebijakan penghentian sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 memunculkan perhatian dari kalangan praktisi hukum. Selain berdampak pada mitra penyelenggara, kebijakan tersebut juga dinilai berimbas langsung terhadap ribuan tenaga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program.
Advokat dan Pendiri DS Law Office, David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med., menilai penghentian sementara operasional MBG tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan bagi tenaga SPPG yang selama ini menggantungkan penghasilan dari program tersebut.
Menurut David, mayoritas tenaga SPPG berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp100 ribu per hari. Terhentinya operasional dapur MBG, kata dia, berdampak langsung pada hilangnya sumber penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar tagihan rumah tangga, hingga membiayai pendidikan anak.
"Negara perlu memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
David menyoroti belum adanya kepastian mengenai status hubungan hukum tenaga SPPG yang selama ini disebut sebagai "relawan". Menurutnya, penentuan status hukum tidak cukup hanya berdasarkan istilah yang digunakan, tetapi harus dilihat dari fakta hubungan kerja yang berlangsung di lapangan.
Ia menjelaskan, dalam praktik hukum dikenal prinsip substance over form, yakni hubungan hukum dinilai berdasarkan kondisi nyata, bukan semata-mata dari sebutan yang diberikan. Fakta bahwa tenaga SPPG bekerja setiap hari sesuai jadwal, memiliki pembagian tugas, menerima arahan, bekerja berdasarkan standar operasional, serta memperoleh imbalan, menurutnya layak menjadi bahan kajian hukum.
Meski demikian, David menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa seluruh tenaga SPPG otomatis berstatus pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Penetapan status tersebut, katanya, harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dokumen, dan hubungan hukum yang sebenarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945.
Selain itu, David menilai evaluasi terhadap Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 perlu dilakukan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, setiap keputusan pemerintah seharusnya memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut, sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme penyelesaian, termasuk melalui pengaduan kepada Ombudsman RI apabila terdapat dugaan maladministrasi maupun jalur hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
David menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat program nasional agar tetap berjalan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari banyaknya anak yang menerima makanan bergizi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para tenaga yang bekerja di balik suksesnya program tersebut.
"Negara yang kuat bukan hanya mampu menghadirkan program kesejahteraan bagi rakyat, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada setiap orang yang berkontribusi dalam menyukseskan program tersebut," tutupnya.

Posting Komentar