Paradoks Rokok di Indonesia: Legal, Diawasi BPOM, Tapi Wajib Cantumkan Bahaya Kanker
JAKARTA –JACKTVNEWS.C0.ID Setiap bungkus rokok yang dijual legal di Indonesia kini wajib mencantumkan peringatan “Merokok Menyebabkan Kanker” beserta gambar penyakit akibat merokok. Namun di saat yang sama, industri rokok tetap beroperasi dengan izin resmi dari pemerintah. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa produk yang terbukti berbahaya tetap legal?
*Ekonomi dan Tenaga Kerja Jadi Pertimbangan Utama*
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp214,6 triliun pada 2024. Industri ini juga menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau hingga pekerja pabrik. Pemerintah menilai pelarangan total berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja dan memunculkan peredaran rokok ilegal yang sulit dikontrol.
*Pemerintah Pilih Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total*
Dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, rokok dikategorikan sebagai “Produk Tembakau” yang wajib dikendalikan. Pengendalian dilakukan melalui cukai tinggi, larangan iklan di televisi dan radio, larangan sponsorship, serta kewajiban mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada 90% permukaan kemasan. Pendekatan ini disebut _harm reduction_ atau pengurangan bahaya.
*Izin Produksi Bukan Berarti Aman Dikonsumsi*
Izin industri yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian hanya menyatakan bahwa pabrik memenuhi standar administrasi, perpajakan, dan lingkungan. Sementara BPOM bertugas mengawasi pelabelan, iklan, dan zat aditif. Keduanya tidak pernah menyatakan rokok aman dikonsumsi. Pola ini serupa dengan produk alkohol dan minuman berpemanis tinggi: legal, berisiko, dan wajib diberi peringatan.
*Bukti Ilmiah Jadi Dasar Peringatan Kesehatan*
Kementerian Kesehatan dan WHO menyatakan merokok sebagai penyebab utama 85% kasus kanker paru di dunia. Konsumsi rokok juga meningkatkan risiko penyakit jantung koroner 2-4 kali lipat dan penyakit paru obstruktif kronik 10 kali lipat. Berdasarkan Riskesdas 2023, Indonesia berada di peringkat 3 dunia dengan prevalensi perokok dewasa sebesar 28,4%.
Dengan bukti tersebut, negara menerapkan prinsip _informed consent_. Konsumen dewasa diberi kebebasan memilih, tetapi harus mengetahui risiko kesehatan sejak awal melalui informasi yang jelas di kemasan.
*Kesimpulan*
Legalitas industri rokok di Indonesia merupakan hasil kompromi antara kesehatan masyarakat, kepentingan ekonomi, dan realitas sosial. Izin operasi tidak sama dengan jaminan aman. Justru karena risikonya tinggi, transparansi melalui peringatan kesehatan menjadi kewajiban utama Negara.
Reporter : Adolf Manumpak
Redaktur: Ida
