KPK Usut Mekanisme Jalur Hijau dan Merah Bea Cukai, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka
JACKTV.NEWS - JAKARTA (7/8/2026)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fokus penyidikan kali ini, mengarah pada mekanisme penentuan jalur hijau dan jalur merah yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk menguatkan penyidikan, KPK memeriksa dua orang saksi pada Kamis (6/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea dan Cukai, Umar Khayam, serta Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus.
“Keterangan-keterangan dari para saksi untuk saling mengkonfirmasi, saling melengkapi terkait dengan mekanisme di lapangan soal importasi barang ya, yang dilakukan ya terkait dengan pengaturan jalur hijau, jalur merah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Langkah itu diambil setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK , Ahmad Taufik Husein, menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan aliran dana sekitar Rp 91 miliar yang diduga berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargom.
Dana tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak lain demi memuluskan proses impor barang.
Dalam salah satu sprindik baru tersebut, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa John Field, terpidana kasus suap Bea Cukai sekaligus bos PT Blueray Cargo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Gatot Heroe Hernanda, dalam perkara pengurusan impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Adolf Hutabarat
JACKTV. NEWS

Posting Komentar