KPK Sita Toyota Hi-Ace Milik Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro
JACKTV. NEWS - JAKARTA (5/8)2026)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita satu unit mobil Toyota Hi-Ace, berwarna hitam yang diduga milik Bupati Nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan, mobil tersebut, diduga digunakan Anom saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
“Mobil ini yang digunakan bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Penyitaan dilakukan, karena mobil itu, diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026.
Saat ini mobil tersebut akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Mobil disita dari tersangka AWI selaku Bupati Pemalang. Mobil tersebut disita di Jakarta,” ujar Budi.
4 Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini KPK, menetapkan 4 tersangka, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka tersebut:
1. Anom Widiyantoro (AWI) - Bupati Pemalang Nonaktif
2. Mohamad Haris (GHA) - Pihak swasta, orang kepercayaan Anom
3. Lilik Budi Suprianto (LBS) - Pihak swasta
4 Setya Budi Dias (DIS)
Staf Administrasi
KPK, Putra Lilik
Pasal Sangkaan
Anom dan Haris disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Lilik dan Setya disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 UU KUHP.
Kasus ini menjerat mereka atas dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang 2025-2026 dan dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adolf Hutabarat
JACKTV. NEWS

Posting Komentar