Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Nilai Limit Capai Rp289,3 Miliar



JAKARTA, JACKTVNEWS.co.id ||
  Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai Senin (10/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026).
Lelang serentak ini dibuka Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya dari Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Senin. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Patris mengatakan, lelang serentak tersebut tidak hanya merupakan kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI mewujudkan prinsip “Recovery is Justice” atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan.

Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya berakhir pada putusan pidana. Pemulihan kerugian negara dan hak-hak masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan.

“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujar Patris.

Diikuti 365 Kejaksaan Negeri

Dalam pelaksanaan lelang serentak tahun ini, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri telah mendaftarkan objek lelang dan menyatakan partisipasinya.

Sementara itu, 78 Kejaksaan Negeri lainnya akan menjadi bahan evaluasi untuk dapat mengikuti pelaksanaan lelang pada periode berikutnya.

BPA memproyeksikan total nilai limit seluruh objek yang dilelang mencapai Rp289.397.309.438.

Objek lelang yang ditawarkan memiliki nilai yang beragam. Nilai limit terendah tercatat sebesar Rp3.000 untuk objek berupa scrap fanbelt motor.

Adapun nilai limit tertinggi mencapai Rp9.111.240.000, berupa satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Untung Arifin.

Objek yang dilelang terdiri atas Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban.

Barang tersebut berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan dan berstatus clean and clear.

Dorong Pemulihan Kerugian Negara dan Korban

BPA Kejaksaan RI menyebut pelaksanaan lelang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan barang rampasan negara sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, kegiatan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara serta mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Lelang serentak juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian barang rampasan yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penumpukan barang yang berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis.

Hasil Lelang Jadi Indikator Kinerja

Untuk memastikan transparansi dan pengawasan, setiap Kejaksaan Tinggi akan merekapitulasi hasil lelang dari Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

Data yang dilaporkan meliputi persentase objek yang berhasil terjual, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara atau RPL, serta metode pemasaran yang digunakan.

Laporan hasil lelang tersebut harus disampaikan kepada Badan Pemulihan Aset paling lambat 27 Agustus 2026.

Kinerja pelaksanaan lelang juga menjadi salah satu indikator penilaian satuan kerja. Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, dan Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh penghargaan resmi dari Kejaksaan RI.

Penghargaan tersebut akan diumumkan pada puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026.

Pembukaan kegiatan turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, dan Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.

Melalui lelang serentak ini, Kejaksaan RI menempatkan pemulihan aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Prinsip “Recovery is Justice” menjadi penegasan bahwa keberhasilan penanganan perkara juga perlu diikuti dengan upaya mengembalikan aset dan memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
(Zac)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Nilai Limit Capai Rp289,3 Miliar
  • Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Nilai Limit Capai Rp289,3 Miliar
  • Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Nilai Limit Capai Rp289,3 Miliar
  • Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Nilai Limit Capai Rp289,3 Miliar
  • Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Nilai Limit Capai Rp289,3 Miliar
  • Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Nilai Limit Capai Rp289,3 Miliar

Posting Komentar