BPA Kejaksaan RI Gelar FGD Nasional, Perkuat Manajemen Risiko Pemulihan Aset Berbasis AI dan Transformasi Digital
JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejaksaan RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemulihan aset hasil penegakan hukum.
FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, serta dihadiri Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah beserta jajaran, Plt. Sekretaris BPA Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., pejabat struktural BPA, serta diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi PAPBB, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko dalam pemulihan aset tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus terintegrasi di setiap tahapan, mulai dari penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga penyelesaian aset.
Menurutnya, aset hasil penegakan hukum harus dipandang sebagai portofolio publik yang wajib dijaga nilai ekonominya, kepastian hukumnya, integritas barang bukti, daya jual, kemampuan telusur (auditability), hingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Untuk mendukung transformasi tersebut, BPA memperkenalkan konsep Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS) sebagai sistem manajemen risiko yang terintegrasi dalam seluruh proses pemulihan aset. Sistem ini diperkuat dengan Risk Appetite Framework (RAF) dan The Three Lines Model guna memastikan pengelolaan risiko berjalan seimbang dengan target kinerja organisasi.
Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA juga mulai mengembangkan Risk Intelligence System (RIS) yang mengintegrasikan berbagai sumber data dalam satu Data Lake dan terhubung dengan Executive Dashboard. Sistem ini memungkinkan pemantauan risiko serta perubahan nilai aset secara real time.
Selain itu, teknologi Artificial Intelligence (AI) akan dimanfaatkan untuk menganalisis dan memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset, sehingga proses pemulihan aset menjadi lebih cepat, akurat, adaptif, dan berbasis data.
Dalam forum tersebut, Kepala BPA juga memberikan arahan mengenai empat agenda strategis nasional yang akan menjadi fokus penguatan kelembagaan.
Pertama, BPA diminta mengantisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, dengan menyiapkan mitigasi risiko hukum secara komprehensif.
Kedua, menyusun standar mitigasi risiko terhadap penanganan aset kripto dan virtual property, seiring meningkatnya kejahatan finansial berbasis teknologi.
Ketiga, memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti agar memiliki perspektif sebagai manajer portofolio aset yang profesional.
Keempat, memperkuat implementasi Mutual Legal Assistance (MLA) guna mengatasi hambatan yurisdiksi lintas negara, terutama dalam proses pelacakan dan pemulihan aset korporasi di luar negeri.
Melalui FGD ini, BPA menegaskan komitmennya melakukan transformasi paradigma penegakan hukum, dari sekadar pengawasan terhadap barang sitaan menjadi pengelolaan aset publik yang memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D., sebagai narasumber utama yang membahas penguatan sistem manajemen risiko dalam mendukung reformasi tata kelola pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan RI.
(Zac)

Posting Komentar