Bambang Pati jaya : Dorong Pepres Beri Kepastian Hukum Untuk Solusi Persoalan PT.Timah.Tbk, Untuk Menampung Timah Di Pulau Belitung
Jacktv.News,Beltim. Ketua Komisi XII DPR-RI,Dr.Bambang Pati jaya Politisi Partai Golkar Dapil Propinsi Bangka Belitung Dorong Perpres solusi persoalan PT.timah agar secara aktif dapat dipergunakan sebagai landasan operasional PT.Timah bekerja di pulau Belitung.
Di sela Usai melakukan sosialisasi kepada masyarakat Belitung Timur terkait BPH Migas, Dr.Bambang Pati Jaya Ketua Komisi XII DPR RI yang merupakan politisi Partai Golkar ini ngopi bareng dengan Awak Media dan ormas serta LSM di Warung Kopi Milenium Manggar.Senin,(10/08/2026).
Acara ngopi bareng tersebut mendiskusikan persoalan pertimahan di Pulau Belitung yang kembali mengemuka setelah keterbatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk berdampak terhadap penyerapan bijih timah masyarakat.
Bambang Pati Jaya akrab disapa BPJ menyoroti, kondisi tersebut dinilai membutuhkan solusi kebijakan yang tidak hanya mampu menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan PT Timah maupun penambang rakyat di pulau belitung.
Salah satu opsi yang kini menjadi perhatian kata Bambang Pati Jaya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pemberian diskresi kepada PT Timah untuk kepastian hukum sehingga menyerap bijih timah masyarakat.
”Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang dapat memberikan ruang bagi PT. Timah untuk membeli atau menampung timah rakyat dalam periode tertentu. Substansi tersebut juga sebagai salah satu solusi atas persoalan penyerapan timah rakyat di Pulau Belitung” tegas BPJ.
Dikatakan BPJ, Persoalan RKAB dan cadangan timah dalam konteks yang lebih luas, persoalan PT Timah tidak semata menyangkut aktivitas penambangan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian cadangan, perencanaan produksi dan dasar hukum penyerapan bijih timah dari masyarakat.
”Jika kapasitas produksi berdasarkan RKAB terbatas, sementara kegiatan pertambangan timah rakyat tetap berlangsung, muncul persoalan mengenai ke mana hasil tambang timah rakyat tersebut dapat disalurkan atau di jual secara legal” ujarnya.
Karena itu kata Bambang Pati Jaya lebih lanjut mengatakan diperlukan kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan negara, perusahaan dan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pertambangan yang benar.
Diskresi harus memiliki dasar hukum yang kuat.Diskresi tidak boleh dimaknai sebagai pembukaan ruang bebas tanpa batas karena Diskresi ada batas untuk menyelamat hajat hidup penambang timah rakyat sehingga perekonomian masyarakat membaik.
"Sebaliknya,apabila pemerintah memberikan diskresi kepada PT.Timah untuk membeli bijih timah masyarakat di dalam IUP PT.Timah, maka mekanismenya harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas waktu, mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang terukur.
”Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi solusi ekonomi jangka pendek, tetapi juga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari”Ujar Bambang Patijaya.(edi).

Posting Komentar