OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
JACKTV.NEWS - JAKARTA (15/7/2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti Tahap II kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya.
Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari dugaan pengabaian perintah tertulis OJK. Melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, OJK memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023. Perintah tersebut diduga tidak dilaksanakan.
Sebelum menyerahkan ke kejaksaan, OJK telah lebih dulu mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan hak pemegang polis, OJK juga menyita sejumlah aset berupa:
1. 11 bidang tanah dan bangunan* di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
2. Uang tunai dalam bentuk deposito* sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
3. Kepemilikan saham* pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan BPN dalam penanganan perkara ini. OJK juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan demi melindungi konsumen dan masyarakat.
Adolf Manumpak
JACKTV.NEWS

Posting Komentar