KPK OTT Dugaan Korupsi di Lombok Barat: Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Lewat "Pinjam Bendera" dan Benturan Kepentingan
JACKTV.NEWS - JAKARTA (21/72026
Juru Bicara KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar konferensi pers pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk menyampaikan hasil penyelidikan tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KPK menyebut, telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku korupsi. Dugaan kasusnya meliputi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi.
KPK menjelaskan konstruksi perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat.
Menurut KPK, Sdr. LAZ, selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 diduga memerintahkan Sdr. LRI selaku Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk membantu Sdr. SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat agar dapat memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Untuk memuluskan proyek tersebut, SUD disebut menggunakan CV DKK miliknya sebagai 'pool bucket' proyek.
SUD juga "meminjam bendera" kepada sejumlah penyedia lain. Hal ini dilakukan agar nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek, sehingga publik tidak mengetahui adanya potensi konflik kepentingan.
Lebih lanjut, SUD juga disebut mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan ke Kadis PUPR.
Dalam proses teknis pengadaannya, panitia PBJ juga diduga menambahkan persyaratan surat dukungan kepemilikan alat atau supplier. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.
Akibat rangkaian tersebut, para penyedia yang dimaksud berhasil memenangkan paket proyek di Dinas PUPRPKP dengan total nilai *Rp17,9 miliar*, baik melalui proses tender maupun penunjukan langsung.
Rinciannya melalui proses tender antara lain:
1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung TA 2025 senilai Rp2,3 miliar
2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua TA 2026 senilai Rp4,3 miliar
3. Pembangunan Gedung Kantor TA 2025 senilai Rp2,4 miliar
4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar
Sementara melalui proses penunjukan langsung, ada 8 paket pekerjaan di Dinas PUPR TA 2025.
KPK menegaskan nama lengkap para pihak dalam pointers ini tidak dibacakan saat konpers.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci lebih lanjut terkait status hukum para pihak yang terlibat.
Adolf Hutabarat
JACKTV. NEWS

Posting Komentar