KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar Terkait Dugaan Suap di Rejang Lebong
JACKTV. NEWS - JAKARTA (26/7/2026)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait suap pada pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidik terus melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu.
Sasaran penggeledahan, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu, ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta (26/7/2026).
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
Berdasarkan informasi, uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, tutur Budi Prasetyo.
KPK menyebut, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara.
Salah satu yang didalami adalah adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Hingga saat ini, dalam pengembangan penyidikan tersebut belum ada penetapan tersangka baru.
KPK juga menegaskan, penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan, merupakan langkah awal untuk membongkar kasus yang lebih besar.
Jangkauan penyidikan tidak terbatas pada wilayah terjadinya tangkap tangan.
Praktik serupa telah beberapa kali dilakukan KPK dalam penanganan perkara korupsi.
Adolf Hutabarat
JACKTV. NEWS

Posting Komentar