OJK Panggil TAFS - Evaluasi Total Penagihan Buntut Dugaan Kekerasan Debt Collector di Serang



JACKTV. NEWS - JAKARTA (9/6/2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin, 8 Juni 2026, terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan kredit di Kota Serang, Banten.

Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Fokus pengawasan adalah memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan TAFS atas informasi keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagih yang diduga melakukan penagihan sdisertai kekerasan.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, OJK memerintahkan TAFS menindaklanjuti 6 aspek utama:-
 
Evaluasi menyeluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan vendor pihak ketiga, agar seluruh kegiatan dilakukan profesional, beretika, dan tidak melanggar aturan.

 Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan OJK untuk pengawasan.

 Melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

 Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, baik internal maupun vendor pihak ketiga.

Melakukan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat

 Melaporkan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut kepada OJK.

OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut TAFS. Jika hasil pengawasan menemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lain sesuai kewenangan.

Selain itu, OJK mengingatkan seluruh PUJK wajib menjalankan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. PUJK juga bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam kegiatan penagihan.

OJK juga menekankan prinsip penagihan yang beretika: dilarang menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan konsumen. Di sisi lain, konsumen berkewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan, membayar angsuran tepat waktu, dan menjaga agunan tanpa mengalihkan atau menjualnya tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK berizin OJK dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 via telepon 157, WhatsApp 081157, atau email konsumen@ojk.go.id.
 Firmansyah. Telp. (021) 29600000;

Adolf Manumpak / Sigit

JACKTV. NEWS
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • OJK Panggil TAFS - Evaluasi Total Penagihan Buntut Dugaan Kekerasan Debt Collector di Serang
  • OJK Panggil TAFS - Evaluasi Total Penagihan Buntut Dugaan Kekerasan Debt Collector di Serang
  • OJK Panggil TAFS - Evaluasi Total Penagihan Buntut Dugaan Kekerasan Debt Collector di Serang
  • OJK Panggil TAFS - Evaluasi Total Penagihan Buntut Dugaan Kekerasan Debt Collector di Serang
  • OJK Panggil TAFS - Evaluasi Total Penagihan Buntut Dugaan Kekerasan Debt Collector di Serang
  • OJK Panggil TAFS - Evaluasi Total Penagihan Buntut Dugaan Kekerasan Debt Collector di Serang