Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Program MBG.


Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.


Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AM juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada awal tahun 2025 saat AM, yang diketahui sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperkenalkan profil perusahaan guna memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Selanjutnya, AM disebut melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun PT YAT diketahui belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Penyidik juga menduga AM bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE untuk mempermudah proses memenangkan proyek pengadaan. Langkah tersebut diduga dilakukan karena PT YAT tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses pengadaan sepeda motor listrik.

Selain itu, tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pengondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang digunakan sebagai dasar pembayaran proyek. Dokumen tersebut diduga menggambarkan seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasinya disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang bertujuan mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

(Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Program MBG.
  • Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Program MBG.
  • Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Program MBG.
  • Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Program MBG.
  • Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Program MBG.
  • Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Program MBG.