KEMENDAG TETAPKAN HR CPO JUNI 2026 TURUN 1,91%, HARGA KAKAO & GETAH PINUS JUSTRU MELONJAK TAJAM.
JACKTV NEWS –Jakarta, (29/5/2026).
Kementerian Perdagangan RI menetapkan Harga Referensi/HR CPO dan Harga Patokan Ekspor/HPE untuk periode 1-30 Juni 2026.
Penetapan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026 dan diumumkan Jumat, 29 Mei 2026 di Jakarta.
*CPO Melemah, Dampak ke BK & PE*
HR CPO Juni 2026 ditetapkan USD 1.029,51/MT, turun USD 20,07 atau 1,91% dibanding Mei 2026 sebesar USD 1.049,58/MT.
"Penurunan HR CPO disebabkan melemahnya permintaan dari negara importir utama seperti India," ujar *Tommy Andana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag*.
Pelemahan ini langsung berdampak ke pungutan ekspor:
- *Bea Keluar CPO*: USD 148/MT
- *Pungutan Ekspor CPO 12,5%*: USD 128,6892/MT
- *RBD Palm Olein kemasan ≤25kg*: BK USD 33/MT
HR CPO dihitung dari rata-rata harga 20 April-19 Mei 2026. Bursa CPO Indonesia USD 920,80/MT, Bursa CPO Malaysia USD 1.138,22/MT, dan Rotterdam USD 1.429,40/MT. Karena selisih antar sumber >USD 40, Kemendag menggunakan median Bursa Malaysia dan Indonesia sesuai aturan.
*Biji Kakao & Getah Pinus Justru Terbang*
Berbeda arah dengan CPO, komoditas lain justru menguat tajam. HR Biji Kakao Juni 2026 naik USD 563,48 atau 17,24% ke USD 3.832,17/MT. HPE Biji Kakao naik USD 549 atau 18,53% menjadi USD 3.511/MT.
Tommy Andana menambahkan, "Ditutupnya Selat Hormuz mengakibatkan biaya logistik, asuransi, dan bahan bakar naik. Ditambah suplai dari Nigeria turun."
Kondisi geopolitik itu membuat BK dan PE Biji Kakao Juni 2026 sama-sama ditetapkan 7,5% sesuai PMK 38/2024 jo PMK 68/2025 dan PMK 69/2025 jo PMK 9/2026.
Getah Pinus juga ikut naik 6,99%. HPE Getah Pinus Juni 2026 naik USD 64 menjadi USD 980/MT.
*Kayu & Produk Lain: Ada yang Naik, Ada yang Turun*
Untuk produk kayu, HPE Kayu Veneer alam & tanaman serta Kayu Olahan 1.000-4.000 mm² jenis Meranti, Rimba Campuran, Eboni, Akasia, Sengon, Balsa, Eukaliptus mengalami kenaikan.
Namun, beberapa komoditas justru turun: HPE Kayu Lapis untuk kotak kemasan, Kayu Keeping/Pecahan, dan Kayu Olahan 1.000-4.000 mm² dari Jati + Hutan Tanaman Pinus, Gmelina, Karet.
Sementara HPE Produk Kulit, Chip Wood, Kayu Olahan 1.000-4.000 mm² jenis hutan tanaman, dan Kayu Olahan Merbau 4.000-10.000 mm² tetap sama dengan periode sebelumnya.
Peraturan ini berlaku efektif 1-30 Juni 2026 dan menjadi acuan pungutan Bea Keluar serta Pungutan Ekspor seluruh komoditas terkait.
Adolf Manumpak
JACKTV. NEWS
