Cegah Overstay KJRI Houston Ingatkan WNI di AS Urus Perpanjangan Visa dan Paspor lebih Awal.
JAKARTA, Konsulat Jenderal RI Houston mengingatkan, seluruh Warga Negara Indonesia di Amerika Serikat untuk disiplin terhadap aturan keimigrasian.
Imbauan ini ditujukan khususnya bagi pemegang visa pelajar F-1 dan J-1 agar tidak terjebak dalam masalah overstay.
KJRI Houston minta WNI secara rutin memeriksa masa berlaku dokumen perjalanan dan izin tinggal.
Dua hal utama yang harus diperhatikan adalah tanggal habis masa berlaku visa di paspor, serta tanggal pada Form I-20 untuk mahasiswa F-1 dan DS-2019 untuk peserta program J-1.
Proses perpanjangan visa AS, umumnya wajib dilakukan di luar wilayah AS melalui Kedutaan atau Konsulat AS di negara asal. KJRI Houston menyarankan agar pengajuan dilakukan jauh sebelum visa kedaluwarsa.
Untuk opsi perpanjangan tanpa wawancara, pemohon perlu memastikan memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan pihak AS.
Selain visa, KJRI juga mengingatkan agar paspor RI segera diperpanjang bila masa berlakunya tersisa kurang dari 6 bulan.
Layanan perpanjangan paspor dapat diakses melalui bagian kekonsuleran KJRI Houston.
Kelalaian dalam mematuhi aturan imigrasi berisiko menyebabkan pencabutan visa dan penolakan masuk kembali ke AS.
WNI yang membutuhkan bantuan darurat, layanan paspor, atau konsultasi keimigrasian dapat menghubungi KJRI Houston di alamat 10900 Richmond Avenue, Houston, TX 77042, atau melalui hotline darurat +1 346 932 7284. Informasi lebih lengkap tersedia di situs resmi KJRI Houston.
Adolf Manumpak
Wartawan Senior JACKTV. NEWS
