MA Batalkan Putusan Bebas, Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Dipidana
JAKARTA || JACKTVNews .co.id Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya melepaskan seorang penjual kosmetik tanpa izin edar dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan perbuatan terdakwa Siti Aisyah (30) terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 6787 K/Pid.Sus/2026. MA menilai peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar yang memenuhi unsur pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Perkara bermula ketika terdakwa diketahui menjual berbagai merek kosmetik kepada konsumen secara online dan offline selama kurang lebih dua tahun. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah kosmetik yang disimpan di dalam lemari dan dipajang di etalase rumah terdakwa untuk dijual.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagian produk diketahui tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Produk tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Kosmetik diperoleh terdakwa dari sejumlah toko online melalui platform e-commerce. Produk kemudian dipasarkan kembali melalui grup dan status WhatsApp serta dijual langsung kepada konsumen yang datang ke rumah terdakwa.
MA Tegaskan Tidak Ada Korban Bukan Berarti Tidak Ada Pelanggaran
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum secara materiil. Pertimbangan tersebut antara lain karena belum ada pembinaan atau sanksi administratif dari BPOM, tidak ditemukan korban atau dampak kesehatan, serta tidak terdapat keresahan masyarakat.
MA tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut.
Majelis Hakim Kasasi menegaskan, tidak adanya korban atau dampak kesehatan yang telah terjadi tidak serta-merta menghilangkan sifat melawan hukum dari peredaran kosmetik tanpa izin edar.
Menurut MA, perbuatan tersebut berpotensi mengganggu kepentingan hukum berupa keselamatan dan kesehatan konsumen. Karena itu, tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum.
MA juga menilai konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat” harus memiliki rujukan yang jelas, seperti hukum adat, kebiasaan yang konsisten, atau kaidah kepatutan dan keadilan yang telah diakui melalui praktik peradilan.
Dalam perkara ini, tidak ditemukan norma adat, kebiasaan, maupun praktik sosial yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan peredaran kosmetik tanpa izin edar.
Nota Kesepahaman Polisi dan BPOM Tidak Batasi Penegakan Pidana
Majelis Hakim Kasasi juga menegaskan bahwa penerapan asas ultimum remedium tidak dapat hanya didasarkan pada nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPOM.
Menurut MA, asas tersebut harus didasarkan pada ketentuan undang-undang yang secara tegas mengatur mekanisme nonpidana sebagai prasyarat atau alternatif sebelum penegakan hukum pidana.
Nota kesepahaman antara Kepolisian dan BPOM pada dasarnya merupakan instrumen administratif yang mengatur koordinasi, sinergi, serta pembagian tugas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, nota kesepahaman tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus atau membatasi kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang obat dan makanan.
MA Mengadili Sendiri dan Jatuhkan Pidana Pengawasan
Setelah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, MA mengadili sendiri perkara tersebut.
Majelis Hakim Kasasi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
MA menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa dengan ketentuan menjalani masa pengawasan selama enam bulan dan tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.
Dalam menjatuhkan hukuman, MA mempertimbangkan derajat kesalahan terdakwa, dampak yang berpotensi ditimbulkan, aspek keadilan dan kemanfaatan, serta upaya menghindari disparitas pemidanaan terhadap pelaku dengan tingkat kesalahan yang sejenis.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan berpotensi menimbulkan korban serta meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada 15 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Putusan ini menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)
Posting Komentar