KPK Bantah Ada Kebocoran OTT di Kuansing, Sebut Isu Intervensi Orang Dalam Hanya Spekulasi



JACKTV. NEWS - JAKARTA (6/7/2026) 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, adanya kebocoran informasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK menegaskan isu yang menyebut ada intervensi dari orang dalam lembaga tersebut tidak benar.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (6/7/2026).

"Itu tidak benar," Ungkap Taufik kepada wartawan. 
Ia menilai kabar tersebut hanya spekulasi yang berkembang di luar proses penyidikan. "Bisa saja mereka di luar menduga-duga saja," sambungnya.

Isu kebocoran mencuat setelah KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Ketiganya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Tiga Tersangka Ditahan

Berdasarkan keterangan KPK, Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Keduanya menyerahkan diri pada 30 Juni 2026 malam.

Sementara Ardiles lebih dulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena diamankan lebih awal.

Dalam perkara ini, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalami Aliran Uang dan Pelepasan Hutan

Selain suap jabatan, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran uang terkait Suhardiman, termasuk proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Perkara ini menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Juli, mengaku menerima kunjungan Suhardiman di kantornya pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu disebut merupakan audiensi resmi yang terdokumentasi lengkap mulai dari surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi rapat.

Raja Juli juga mengungkap bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih dalam map setelah pertemuan selesai. 

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Menurut Raja Juli, amplop itu baru bisa dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan prosesnya dilengkapi surat jalan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. Ia menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen terkait jika dibutuhkan KPK. 

Adolf Manumpak 
JACKTV. NEWS
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Bantah Ada Kebocoran OTT di Kuansing, Sebut Isu Intervensi Orang Dalam Hanya Spekulasi
  • KPK Bantah Ada Kebocoran OTT di Kuansing, Sebut Isu Intervensi Orang Dalam Hanya Spekulasi
  • KPK Bantah Ada Kebocoran OTT di Kuansing, Sebut Isu Intervensi Orang Dalam Hanya Spekulasi
  • KPK Bantah Ada Kebocoran OTT di Kuansing, Sebut Isu Intervensi Orang Dalam Hanya Spekulasi
  • KPK Bantah Ada Kebocoran OTT di Kuansing, Sebut Isu Intervensi Orang Dalam Hanya Spekulasi
  • KPK Bantah Ada Kebocoran OTT di Kuansing, Sebut Isu Intervensi Orang Dalam Hanya Spekulasi

Posting Komentar