Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
JAKARTA – JACKTVNEWS.co.id Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut penyidik, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di tingkat sekolah diduga justru terafiliasi dengan para pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan yang terafiliasi tetap lolos dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar. Beberapa yayasan tersebut diduga dimiliki atau memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan mengakibatkan terjadinya penggelembungan harga atau mark up.
Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga seluruh pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Reporter: JACKTVNEWS.CO.ID
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI
